187/Pid.B/2023/PN Bjn
| Nomor | 187/Pid.B/2023/PN Bjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bjn |
| Panjang Dokumen | 56.613 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sholihul Mahbub Bin Sukudr dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Ijin Melakukan Perjudian Ditempat Umum' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →