SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

187/Pid.Sus/2023/PN Mtk

Nomor187/Pid.Sus/2023/PN Mtk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mtk
Panjang Dokumen184.035 karakter

Amar Putusan

Terdakwa RIKO SOPANDALI alias RIKO bin JHONI terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menanamp Narkotika golongan I dalam bentuk k tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon'. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →