SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

187/Pid.Sus/2025/PN Tpg

Nomor187/Pid.Sus/2025/PN Tpg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tpg
Panjang Dokumen75.979 karakter

Amar Putusan

Terdakwa BUDI KARSALI NANDRA Bin H. RUSLI ALBANJARI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →