187/Pid.Sus/2025/PN Tpg
| Nomor | 187/Pid.Sus/2025/PN Tpg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tpg |
| Panjang Dokumen | 75.979 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa BUDI KARSALI NANDRA Bin H. RUSLI ALBANJARI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →