188/PID/2023/PT KDI
| Nomor | 188/PID/2023/PT KDI |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_KDI |
| Panjang Dokumen | 51.085 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hamdan Damani Alias La Ote Bin La Damani terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →