188/Pid.Sus/2023/PN Pol
| Nomor | 188/Pid.Sus/2023/PN Pol |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pol |
| Panjang Dokumen | 117.013 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Suaib Alias Chua Bin Basri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →