188/Pid.Sus/2025/PN Lsk
| Nomor | 188/Pid.Sus/2025/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lsk |
| Panjang Dokumen | 77.278 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Yusuf Bin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →