188/Pid.Sus/2025/PN Pti
| Nomor | 188/Pid.Sus/2025/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pti |
| Panjang Dokumen | 83.741 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Nur Wahid bin Sungardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →