SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

188/Pid.Sus/2025/PN Pti

Nomor188/Pid.Sus/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pti
Panjang Dokumen83.741 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Nur Wahid bin Sungardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →