188/Pid.Sus/2025/PN Tim
| Nomor | 188/Pid.Sus/2025/PN Tim |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tim |
| Panjang Dokumen | 153.478 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →