SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

189/Pid.B/2025/PN Ngw

Nomor189/Pid.B/2025/PN Ngw
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Ngw
Panjang Dokumen96.871 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Amran Nur Muslim Marzuki Bin Ahmad Tohari terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →