SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

189/Pid.B/2025/PN Pti

Nomor189/Pid.B/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Pti
Panjang Dokumen72.398 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Bagus Nova Indriyanto Bin Marsiyano dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →