189/Pid.Sus/2021/PN Agm
| Nomor | 189/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Agm |
| Panjang Dokumen | 64.950 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Surono Alias Mbah Suro Bin Parto Wiyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa, membujuk Anak melakukan perbuatan cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →