189/Pid.Sus/2023/PN Gto
| Nomor | 189/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 205.999 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sumarno alias Kimsan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menampung mineral tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara 6 bulan dan denda Rp10.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →