SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

189/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor189/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen205.999 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sumarno alias Kimsan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menampung mineral tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara 6 bulan dan denda Rp10.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →