SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

189/Pid.Sus/2025/PN Tdn

Nomor189/Pid.Sus/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tdn
Panjang Dokumen84.777 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Vebrian Pabel dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →