SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

189/Pid.Sus/2025/PN Tjs

Nomor189/Pid.Sus/2025/PN Tjs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tjs
Panjang Dokumen74.400 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, serta membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →