SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

18/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG

Nomor18/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG
Jenispidana — PID.SUS-TPK
Tahun2022
PengadilanPT_KPG
Panjang Dokumen348.789 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SURANTO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp100.000.000.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →