18/Pid.B/2026/PN Kis
| Nomor | 18/Pid.B/2026/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 273.304 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Eriawan Pohan Alias Panjol dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi Barang' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: dijatuhi pidana · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →