SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

18/Pid.B/2026/PN Kis

Nomor18/Pid.B/2026/PN Kis
Jenispidana — Pid.B
Tahun2026
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen273.304 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Eriawan Pohan Alias Panjol dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi Barang' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →