SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

18/Pid.C/2022/PN Prn

Nomor18/Pid.C/2022/PN Prn
Jenispidana — Pid.C
Tahun2022
PengadilanPN_Prn
Panjang Dokumen7.099 karakter

Amar Putusan

Terdakwa M.RIZAL PRIANTO BIN SARIPUDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran bepergian tidak membawa Kartu tanda penduduk elektronik/KTP-el. Di hukum dengan pidana denda Rp30.000,00 dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.005 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →