18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd
| Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mnd |
| Panjang Dokumen | 800.482 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00. Uang pengganti yang telah dikembalikan Terdakwa telah diperhitungkan dalam perkara lain.
Status: ditolak_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →