190/Pid.B/2023/PN Gto
| Nomor | 190/Pid.B/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 52.110 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →