191/Pid.B/2023/PN Gto
| Nomor | 191/Pid.B/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 51.014 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jufriyanto Mohammad Alias Anto terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja tanpa hak menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →