SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

191/Pid.B/2025/PN Mtk

Nomor191/Pid.B/2025/PN Mtk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Mtk
Panjang Dokumen57.176 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rui s Als Sidok Bin Robaat (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →