SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

191/Pid.Sus/2022/PN Mrh

Nomor191/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mrh
Panjang Dokumen55.380 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agus Priyadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →