SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

191/Pid.Sus/2025/PN Pti

Nomor191/Pid.Sus/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pti
Panjang Dokumen44.432 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →