SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

192/Pid.B_LH/2022/PN Bbu

Nomor192/Pid.B_LH/2022/PN Bbu
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN_Bbu
Panjang Dokumen86.168 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sarmin Bin Nemok (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Menyuruh Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →