SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

192/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby

Nomor192/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2025
PengadilanPN_Sby
Panjang Dokumen2.647.834 karakter

Amar Putusan

Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); Barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.

Status: penjara

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →