SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

192/Pid.Sus/2022/PN Lmg

Nomor192/Pid.Sus/2022/PN Lmg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lmg
Panjang Dokumen99.750 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SARIYANTO Bin SUBARI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp. 3.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 9.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →