192/Pid.Sus/2025/PN Mtk
| Nomor | 192/Pid.Sus/2025/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mtk |
| Panjang Dokumen | 89.163 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja memberikan sarana untuk melakukan usaha penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp35.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.019 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →