SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

192/Pid.Sus/2025/PN Mtk

Nomor192/Pid.Sus/2025/PN Mtk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Mtk
Panjang Dokumen89.163 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja memberikan sarana untuk melakukan usaha penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp35.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.019 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →