SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

192/Pid.Sus/2025/PN Pti

Nomor192/Pid.Sus/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pti
Panjang Dokumen58.728 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ahmad Solkhan Bin Mokhamad Biso dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menyimpan Dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →