192/Pid.Sus/2025/PN Pti
| Nomor | 192/Pid.Sus/2025/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pti |
| Panjang Dokumen | 58.728 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ahmad Solkhan Bin Mokhamad Biso dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menyimpan Dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →