193/Pid.B/2022/PN Mjl
| Nomor | 193/Pid.B/2022/PN Mjl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Mjl |
| Panjang Dokumen | 99.543 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Bersama-sama Membelanjakan Rupiah yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →