SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

193/Pid.B/2022/PN Mjl

Nomor193/Pid.B/2022/PN Mjl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Mjl
Panjang Dokumen99.543 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Bersama-sama Membelanjakan Rupiah yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →