SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

193/Pid.B/2025/PN Ngw

Nomor193/Pid.B/2025/PN Ngw
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Ngw
Panjang Dokumen52.125 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Eko Siswanto Bin Riyanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →