194/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtk
| Nomor | 194/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-LH |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mtk |
| Panjang Dokumen | 120.605 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Renaldo Als Loka Bin Rado terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Yang sengaja memberi sarana melakukan Penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →