194/Pid.Sus/2022/PN Bit
| Nomor | 194/Pid.Sus/2022/PN Bit |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bit |
| Panjang Dokumen | 69.200 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RIFAY DATAU terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Izin mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexipinidhyl' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp10.000.000.
Status: penjara · Vonis: 36 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →