194/Pid.Sus/2023/PN Gto
| Nomor | 194/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 58.280 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Zainullah Alias Zainul terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan dan denda Rp 2.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →