SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

194/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor194/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen58.280 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Zainullah Alias Zainul terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan dan denda Rp 2.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →