SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

195/Pid.B/2025/PN Lsk

Nomor195/Pid.B/2025/PN Lsk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Lsk
Panjang Dokumen52.688 karakter

Amar Putusan

Terdakwa M. Faisal Bin Alamsyah (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →