195/Pid.B/2025/PN Lsk
| Nomor | 195/Pid.B/2025/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lsk |
| Panjang Dokumen | 52.688 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa M. Faisal Bin Alamsyah (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →