SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

195/Pid.Sus/2021/PN KLT

Nomor195/Pid.Sus/2021/PN KLT
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN_KLT
Panjang Dokumen88.357 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Santi als Madam Binti Aminuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →