SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

195/Pid.Sus/2025/PN Pti

Nomor195/Pid.Sus/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pti
Panjang Dokumen60.419 karakter

Amar Putusan

Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menguasai narkotika I golongan I bukan tanaman', dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →