195/Pid.Sus/2025/PN Pti
| Nomor | 195/Pid.Sus/2025/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pti |
| Panjang Dokumen | 60.419 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menguasai narkotika I golongan I bukan tanaman', dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →