196/Pid.Sus/2023/PN Njk
| Nomor | 196/Pid.Sus/2023/PN Njk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Njk |
| Panjang Dokumen | 184.597 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Bersama-sama Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat terhadap Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan pidana denda Rp150.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →