SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

196/Pid.Sus/2023/PN Njk

Nomor196/Pid.Sus/2023/PN Njk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Njk
Panjang Dokumen184.597 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Bersama-sama Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat terhadap Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan pidana denda Rp150.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →