196/Pid.Sus/2025/PN Crp
| Nomor | 196/Pid.Sus/2025/PN Crp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Crp |
| Panjang Dokumen | 97.208 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mezi Epranata Alias Mezi Bin Junaidi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membeli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →