SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

197/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor197/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen75.748 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Deden Yacob Ismail alias Deden dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →