197/Pid.Sus/2023/PN Gto
| Nomor | 197/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 75.748 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Deden Yacob Ismail alias Deden dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →