197/Pid.Sus/2025/PN Mtk
| Nomor | 197/Pid.Sus/2025/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mtk |
| Panjang Dokumen | 100.910 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Fitriyanto als Pit Bin Arisun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →