SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

197/Pid.Sus/2025/PN Mtk

Nomor197/Pid.Sus/2025/PN Mtk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Mtk
Panjang Dokumen100.910 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Fitriyanto als Pit Bin Arisun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →