197/Pid.Sus/2025/PN Tjs
| Nomor | 197/Pid.Sus/2025/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tjs |
| Panjang Dokumen | 83.288 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yusuf Taruk Allo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →