SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

198/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor198/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen215.875 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jimmy Tambanua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul kepada Anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 20 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →