198/Pid.Sus/2023/PN Ktg
| Nomor | 198/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 215.875 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jimmy Tambanua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul kepada Anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 20 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →