198/Pid.Sus/2025/PN Pti
| Nomor | 198/Pid.Sus/2025/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pti |
| Panjang Dokumen | 99.073 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ekhsan Muji Robanli alias Acan bin Yanto (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →