SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

198/Pid.Sus/2025/PN Unh

Nomor198/Pid.Sus/2025/PN Unh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Unh
Panjang Dokumen102.161 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Mardan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh Melakukan dalam Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →