198/Pid.Sus/2025/PN Unh
| Nomor | 198/Pid.Sus/2025/PN Unh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Unh |
| Panjang Dokumen | 102.161 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mardan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh Melakukan dalam Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →