199/Pid.B/2023/PN Ktg
| Nomor | 199/Pid.B/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 62.060 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Agus Tumbali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →