199/Pid.B/2025/PN Kdl
| Nomor | 199/Pid.B/2025/PN Kdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Kdl |
| Panjang Dokumen | 116.437 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I, II, dan III dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, 1 tahun 7 bulan, dan 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →