SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

199/Pid.B/2025/PN Kdl

Nomor199/Pid.B/2025/PN Kdl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Kdl
Panjang Dokumen116.437 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I, II, dan III dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, 1 tahun 7 bulan, dan 1 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →