SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

199/Pid.B/2025/PN Pti

Nomor199/Pid.B/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Pti
Panjang Dokumen64.213 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Joko Priyono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →