SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

199/Pid.Sus/2022/PN Bit

Nomor199/Pid.Sus/2022/PN Bit
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bit
Panjang Dokumen69.355 karakter

Amar Putusan

Terdakwa HARUN VANNES ISMAIL dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan dijatuhi pidana penjara 7 bulan, denda Rp 50.000.000,-, serta biaya perkara Rp 3.000,-.

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →