19/Pid.B/2025/PN Lbh
| Nomor | 19/Pid.B/2025/PN Lbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lbh |
| Panjang Dokumen | 121.092 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Elly Wahai Alias Elly, Terdakwa II Sonny Wahai Alias Tanki, Terdakwa III Zet Sahepea Alias Zet, Terdakwa IV Vanny Tak Alias Vani dan Terdakwa V Melki Bubuis Alias Zet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penganiayaan'. Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa I Elly Wahai Alias Elly selama 2 tahun dan 2 bulan, Terdakwa I
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →