19/Pid.B/2026/PN Cbi
| Nomor | 19/Pid.B/2026/PN Cbi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Cbi |
| Panjang Dokumen | 69.143 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dengan pemberatan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →